Sejak zaman dahulu di Indonesia sampai pada saat ini perdebatan tentang Poligami dan Nikah Siri di Indonesia masih belum diketahui kejelasannya, Akhir Akhir ini pemberitaan mengenai "wanita simpanan" atau "Nikah Siri" dan "Poligami" sedang booming di kehidupan masyarakat Indonesia. Pernikahan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang isteri disebut Poligami, banyak kasus yang bisa kita ambil dari Pernikahan Poligami, Sebagai contoh : Di perkampungan banyak sekali terjadi pernikahan poligami yang berujung dengan kekerasan dalam Rumah Tangga, sangat jarang perkawinan Poligami berakhir dengan Indah. misal : Isteri Pertama dan Isteri Kedua yang tidak akur sehingga memberatkan seorang laki laki yang melakukan perkawinan poligami untuk bertindak Adil.
Poligami dari sudut pandang Agama- Poligami menurut Agama Islam, pernikahan poligami diperbolehkan asalkan Laki - Laki yang ber-Poligami bersikap adil kepada Istri - Istrinya dalam segala aspek kehidupan.
- Poligami menurut Agama Hindu, Hinduisme tidak melarang ataupun memperbolehkan berpoligami.
- Poligami menurut Agama Budha, poligami adalah suatu bentuk keserakahan.
- Poligami menurut Agama Kristen dan Katolik sangat menentang Poligami.
Poligami dari segi Hukum yang berlaku di Indonesia, "kasus" poligami untuk beristri lebih dari satu orang dengan ketentuan jumlah istri dalam waktu yang bersamaan terbatas hanya sampai 4 orang. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi adalah suami mampu berlaku Adil terhadap Istri - Istrinya & anak anaknya, Akan tetapi jika si Suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristeri lebih dari satu, disamping itu suami harus terlebih dahulu mendapat Izin dari pengadilan Agama, Jika menikah tanpa izin dari Pengadilan Agama maka perkawinan itu tidak Sah dimata hukum bisa kita sebut juga dengan Nikah Siri.
Pengadilan Agama baru dapat memberikan ijin kepada suami untuk berpoligami apabila ada alasan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan 1/1974.
- Isteri Tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
- Adanya persetujuan dari Isteri
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup Isteri dan anak - anaknya
- Ada jaminan bahwa suami berlaku Adil terhadap para Isteri dan anak - anaknya
Mengenai persyaratan persetujuan dari isteri yang menyetujui suaminya Poligami dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan, akan tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis dari isteri, persetujuan ini harus dipertegas dengan persetujuan lisan dari isteri pada sidang pengadilan Agama.
Poligami itu sendiri dapat berdampak positif apabila dilakukan menurut ketentuan - ketentuan yang ada dan dijalani sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan dampak Negatif dari Poligami apabila sang Suami tidak bisa mendapatkan Izin dari sang Istri kebanyakan para suami mengambil jalan untuk menikah secara tidak sah menurut hukum (Nikah Siri).
Dalam kejadian Nikah Siri kebanyakan merugikan pihak wanita yang dinikahi secara Siri karena tidak mempunyai kekuatan Hukum yang kuat. sebagai contoh : Status Anak, Harta gono gini, Kejelasan status yang tidak jelas karena suami dapat menceraikan isteri Siri tersebut hanya dengan cara LISAN kapanpun.
Sekian Artikel ini saya tulis, apabila ada kesalahan dalam menulis dan memberikan saran saya mohon maaf yang sebesar - besarnya. dan saya ucapkan terimakasih. wassalam
Makan Tuh Poligami VS Demografi saat ini, Poligami merajalela bujang lapuk membludak
BalasHapushttp://sosbud.kompasiana.com/2013/05/15/makan-tuhh-poligami-vs-fakta-560618.html
menurut saya,, poligami jika sesuai tuntunan malah bisa menyelesaikan masalah,, egoisme wanita yang harus dikendalikan,, jangan hanya memandang dengan satu sisi....
BalasHapus